Maksud:
Melaksanakan sertifikasi profesi pihak ke-3 (ketiga) di bidang sistem pembayaran

Tujuan:

  1. Meningkatkan kualitas profesionalisme sumber daya manusia pelaku sistem pembayaran yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional
  2. Mengelola kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran secara obyektif dan efisien
  3. Berkolaborasi dengan LPK terkait dan LSP lainnya baik nasional maupun internasional
  4. Berkontribusi secara aktif dalam pembahasan dengan regulator dan pelaku industri sistem pembayaran untuk menjaga kualitas materi uji sejalan dengan perkembangan produk dan teknologi sistem pembayaran
  5. Memperoleh pengakuan sertifikasi kompetensi SDM di bidang sistem pembayaran di tingkat nasional