Maksud:
Melaksanakan sertifikasi profesi pihak ke-3 (ketiga) di bidang sistem pembayaran
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas profesionalisme sumber daya manusia pelaku sistem pembayaran yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional
- Mengelola kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran secara obyektif dan efisien
- Berkolaborasi dengan LPK terkait dan LSP lainnya baik nasional maupun internasional
- Berkontribusi secara aktif dalam pembahasan dengan regulator dan pelaku industri sistem pembayaran untuk menjaga kualitas materi uji sejalan dengan perkembangan produk dan teknologi sistem pembayaran
- Memperoleh pengakuan sertifikasi kompetensi SDM di bidang sistem pembayaran di tingkat nasional