Dalam rangka penerapan kewajiban standarisasi kompetensi bagi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (“SPPUR”) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standarisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI SPPUR”) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (“ASPI”) & Ikatan Bankir Indonesia (“IBI”) mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang SPPUR yang bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran Indonesia (“LSP SPI”).

Acuan Standar Kompetensi yang dipakai adalah SKKNI NO.178 TAHUN 2022.

Komitmen LSP SPI
LSP SPI menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjaminan objektivitas sertifikasi LSP SPI. Oleh sebab itu LSP SPI mempunyai struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. LSP SPI berkomitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi