I. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP07.011.2 | Menyetujui Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C |
K.66SPP07.012.2 | Menyetujui Pembayaran Incoming Documentary Collection |
K.66SPP07.014.2 | Menyetujui Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C |
K.66SPP07.015.2 | Menyetujui Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection |
K.66SPP07.017.2 | Menyetujui Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG) |
K.66SPP07.018.2 | Menyetujui Pembayaran Demand Guarantee (DG) |
K.66SPP07.019.2 | Menyetujui Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG) |
K.66SPP01.004.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit |
K.66SPP06.005.2 | Melakukan Supervisi Pembayaran Transaksi Tresuri |
K.66SPP01.005.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Cek dan Bilyet Giro, serta Penatausahaan Cek dan Bilyet Giro |
II. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri.
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP06.005.2 | Melakukan Supervisi Pembayaran Transaksi Tresuri |
K.66SPP01.004.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit |
K.66SPP02.005.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
III. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP04.015.2 | Memberikan Persetujuan Terhadap Rekomendasi Kelayakan Calon Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri Dengan Kondisi Tertentu |
K.66SPP04.016.2 | Menetapkan Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Fasilitas Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri |
K.66SPP04.017.2 | Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja Operasional Sistem Pembayaran Ritel Industri |
K.66SPP04.014.2 | Menyusun Standard Operating Procedures (SOP) dan Manual Operation terkait Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri |
K.66SPP01.004.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit |
IV. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP02.008.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
K.66SPP02.006.2 | Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
K.66SPP02.007.2 | Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
V. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP01.006.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko dalam Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit |
K.66SPP01.007.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko dalam Pemrosesan Transaksi Cek dan Bilyet Giro, serta Penatausahaan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro |
K.66SPP03.010.2 | Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Kas |
K.66SPP04.017.2 | Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja Operasional Sistem Pembayaran Ritel Industri |
VI. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga selain Bank
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP01.012.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko dalam Pemrosesan Transaksi Transfer Dana |
K.66SPP01.010.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana |
VII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP03.010.2 | Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Kas |
K.66SPP03.006.2 | Menyampaikan Laporan Penyetoran dan/atau Penarikan Uang di Bank Indonesia |
K.66SPP03.008.2 | Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas |
VIII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP03.024.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Distribusi Uang Rupiah |
K.66SPP03.025.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Pemrosesan dan Identifikasi Keaslian Uang Rupiah |
K.66SPP03.026.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Penyimpanan Uang Rupiah Di Khazanah |
K.66SPP03.029.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Pembawaan Uang Kertas Asing |
IX. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM.
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP03.024.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Distribusi Uang Rupiah |
K.66SPP03.025.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Pemrosesan dan Identifikasi Keaslian Uang Rupiah |
K.66SPP03.027.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko Pemantauan Kecukupan Uang Rupiah pada Automatic Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) |
K.66SPP03.028.1 | Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan Manajemen Risiko First Level Maintenance (FLM) Automatic Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) |
X. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP05.012.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing |
K.66SPP05.010.2 | Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing |
XI. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP07.020.2 | Mengelola Proses Pembayaran dan Penerimaan Pembayaran dengan Instrumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), Standby L/C, Documentary Collection, Bank Garansi, Demand Guarantee, dan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance |
K.66SPP01.004.2 | Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit |
K.66SPP06.006.2 | Mengelola Operasional Pembayaran Transaksi Tresuri |
XII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri.
Kode Unit | Judul Unit |
---|---|
K.66SPP06.006.2 | Mengelola Operasional Pembayaran Transaksi Tresuri |
K.66SPP02.006.2 | Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
K.66SPP02.008.2 | Menetapkan Kebijakan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |
K.66SPP02.007.2 | Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah |