I. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP07.011.2 Menyetujui Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C
K.66SPP07.012.2 Menyetujui Pembayaran Incoming Documentary Collection
K.66SPP07.014.2 Menyetujui Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C
K.66SPP07.015.2 Menyetujui Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection
K.66SPP07.017.2 Menyetujui Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)
K.66SPP07.018.2 Menyetujui Pembayaran Demand Guarantee (DG)
K.66SPP07.019.2 Menyetujui Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)
K.66SPP01.004.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
K.66SPP06.005.2 Melakukan Supervisi Pembayaran Transaksi Tresuri
K.66SPP01.005.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Cek dan Bilyet Giro, serta Penatausahaan Cek dan Bilyet Giro

II. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri.

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP06.005.2 Melakukan Supervisi Pembayaran Transaksi Tresuri
K.66SPP01.004.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer  Kredit dan Transfer Debit
K.66SPP02.005.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat  Berharga Negara Milik Nasabah

III. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP04.015.2 Memberikan Persetujuan Terhadap Rekomendasi Kelayakan  Calon Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri Dengan  Kondisi Tertentu
K.66SPP04.016.2 Menetapkan Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Fasilitas  Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
K.66SPP04.017.2 Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja Operasional Sistem  Pembayaran Ritel Industri
K.66SPP04.014.2 Menyusun Standard Operating Procedures (SOP) dan Manual  Operation terkait Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
K.66SPP01.004.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer  Kredit dan Transfer Debit

IV. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP02.008.2 Menetapkan Kebijakan Operasional Penatausahaan Surat  Berharga Negara Milik Nasabah
K.66SPP02.006.2 Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan  Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik  Nasabah
K.66SPP02.007.2 Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait  Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah

V. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP01.006.2 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko  dalam Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer  Debit
K.66SPP01.007.2 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko  dalam Pemrosesan Transaksi Cek dan Bilyet Giro, serta  Penatausahaan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro
K.66SPP03.010.2 Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Kas
K.66SPP04.017.2 Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja Operasional Sistem  Pembayaran Ritel Industri

VI. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga selain Bank

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP01.012.2 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko  dalam Pemrosesan Transaksi Transfer Dana
K.66SPP01.010.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana

VII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP03.010.2 Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Kas
K.66SPP03.006.2 Menyampaikan Laporan Penyetoran dan/atau Penarikan Uang  di Bank Indonesia
K.66SPP03.008.2 Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas

VIII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP03.024.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Distribusi Uang Rupiah
K.66SPP03.025.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Pemrosesan dan Identifikasi Keaslian Uang Rupiah
K.66SPP03.026.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Penyimpanan Uang Rupiah Di Khazanah
K.66SPP03.029.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Pembawaan Uang Kertas Asing

IX. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM.

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP03.024.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Distribusi Uang Rupiah
K.66SPP03.025.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Pemrosesan dan Identifikasi Keaslian Uang  Rupiah
K.66SPP03.027.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko Pemantauan Kecukupan Uang Rupiah pada  Automatic Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine  (CDM), Cash Recycling Machine (CRM)
K.66SPP03.028.1 Menetapkan Kebijakan Operasional dan Menerapkan  Manajemen Risiko First Level Maintenance (FLM) Automatic  Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash  Recycling Machine (CRM)

X. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP05.012.2 Menetapkan Kebijakan Operasional Kegiatan Usaha Penukaran  Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
K.66SPP05.010.2 Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing

XI. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP07.020.2 Mengelola Proses Pembayaran dan Penerimaan Pembayaran  dengan Instrumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri  (SKBDN), Letter of Credit (L/C), Standby L/C, Documentary  Collection, Bank Garansi, Demand Guarantee, dan  Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance
K.66SPP01.004.2 Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
K.66SPP06.006.2 Mengelola Operasional Pembayaran Transaksi Tresuri

XII. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri.

Kode Unit Judul Unit
K.66SPP06.006.2 Mengelola Operasional Pembayaran Transaksi Tresuri
K.66SPP02.006.2 Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan  Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik  Nasabah
K.66SPP02.008.2 Menetapkan Kebijakan Operasional Penatausahaan Surat  Berharga Negara Milik Nasabah
K.66SPP02.007.2 Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait  Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah