Bukti dokumen yang telah diunggah ke dalam sistem untuk Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi harap dibawa dokumen ASLI-nya dengan lengkap pada saat uji sertifikasi tatap muka.
- Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif SPPUR
- Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Tresuri
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif SPPUR
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah.
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank.
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank, atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif /Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang.
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang; atau.
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternatif Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau.
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/ Pejabat Alternate Eksekutif SPPUR.
- Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri
- Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri; atau
- Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
- Curriculum Vitae
- Job Description (yang harus ditandatangani oleh atasan)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Bukti pembayaran biaya Uji Kompetensi
- Surat Pernyataan Pelatihan/Pembekalan – Download Dokumen
- Bukti hasil kerja (bukti yang relevan dengan Unit Kompetensi).