Bukti dokumen yang telah diunggah ke dalam sistem untuk Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi harap dibawa dokumen ASLI-nya dengan lengkap pada saat uji sertifikasi tatap muka.

  1. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif SPPUR
  2. Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Tresuri
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif SPPUR
  3. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pemrosesan Transaksi Pembayaran; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
  4. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah.
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
  5. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Bank; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
  6. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank.
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Penyelia / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank, atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Transfer Dana bagi Lembaga Selain Bank; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif /Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
  7. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Bank; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/Pejabat alternate Eksekutif SPPUR.
  8. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang.
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Penyimpanan Uang; atau.
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
  9. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) bagi Lembaga Selain Bank – Distribusi Uang dan Pengelolaan ATM, CDM, dan CRM; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
  10. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternatif Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
  11. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau.
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif/ Pejabat Alternate Eksekutif SPPUR.
  12. Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri
    • Pegawai Pelaku Bidang SPPUR yang sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif / Pejabat Alternate Eksekutif sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang telah memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Subbidang Setelmen Transaksi Tresuri; atau
    • Pegawai pelaku bidang SPPUR yang paling lama dalam 1 tahun terakhir sebelum permohonan sertifikasi kompetensi pernah menjabat sebagai Pejabat Eksekutif SPPUR.
  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
  3. Curriculum Vitae
  4. Job Description (yang harus ditandatangani oleh atasan)
  5. Ijazah Pendidikan Terakhir
  6. Bukti pembayaran biaya Uji Kompetensi
  7. Surat Pernyataan Pelatihan/Pembekalan –  Download Dokumen
  1. Bukti hasil kerja (bukti yang relevan dengan Unit Kompetensi).